Kart Tanda Penduduk (KTP) Kota Bontang wajib bagi semua warga yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah dan telah menetap di Bontang lebih dari 5 bulan. KTP sebagai dasar dalam membuat dan mengurus surat-surat lain separti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK), Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) dan surat-surat berharga lainnya.