Skip to main content

You are here

Buku Nikah

Tentu saja Anda harus sudah menikah untuk bisa mendapatkan buku nikah. Tentang bagaimana cara mengurus pernikahan di Kota Bontang dapat anda lihat section pernikahan di website ini.  Dalam hal surat nikah anda hilang karena alasan apapun, anda dapat meminta buku nikah pengganti sesuai salinan.

Buku Nikah Pengganti

Buku Nikah Pengganti bisa diperoleh di KUA atau Kantor Catatan Sipil. Bila anda akan mengurus buku nikah pengganti, maka anda harus mengurusnya di tempat/ kantor KUA tempat anda mendaftarakan pernikahan. Bila anda tidak menikah di Bontang dan memerlukan buku nikah pengganti, maka sebaiknya anda memiliki fotocopy buku nikah anda yang lama.

Syarat-syarat :

  1. 2 lembar foto pasangan yang menikah
  2. Fotocopy Buku Nikah lama
  3. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Polres)