Skip to main content

You are here

Lapor Diri

KTP

Anda ditugaskan bekerja di Bontang? atau Anda berencana menetap di Bontang? Anda tentu sudah tahu, bahwa 2x24jam tamu wajib lapor juga berlaku. Maksudnya, jika anda menetap lebih dari 2x 24jam maka sebaiknya anda melapor ke aparat setempat.

Jika anda menginap di hotel atau penginapan, dengan menyerahkan atau menunjukan kartu identitas kepada pengelola hotel tempat, anda dianggap telah melapor. Namun bila anda tinggal, berkunjung atau menginap di tempat kerabat, keluarga, teman dan rekan anda di pemukiman penduduk maka sebaiknya anda memberitahukan keberadaan anda kepada RT setempat, dengan menyertakan setidaknya;

  • Kartu identitas anda, beserta fotocopy-nya bila perlu.
  • Surat Nikah, berserta fotocopy bila anda menikah dan bersama pasangan selama berada di Bontang
  • Tuliskan kegiatan anda selama di Bontang, dan berapa lama berada di Bontang
  • Surat Keterangan Pindah Domisili bila anda berencana menetap di Bontang 

Di Bontang sebaiknya anda membawa identitas diri yang masih berlaku, KTP, Kartu Mahasiswa, Kartu Pelajar atau Paspor. Begitu pula ketika berkendara sebaiknya selalu membawa SIM yang sesuai dan STNK.

Selain menjadi kebutuhan pemerintah untuk mendata penduduk yang berkunjung atau menetap di bontang, beberapa tempat dan lokasi kerja di Bontang mensyaratkan kejelasan identitas, contohnya masuk pabrik (plant site) atau masuk komplek perumahan. Jangan sampai kunjungan anda ke Bontang terganggu oleh hal-hal yang kurang menyenangkan terkait masalah identitas diri.