Dasar Hukum
- Perda Kota Bontang No. 12 Tahun 2001
- Perda Kota Bontang No. 6 Tahun 2009
- Peraturan Walikota Bontang No. 20 Tahun 2008
Persyaratan
- Fotokopi identitas pemohon
- Foto dan gambar situasi lokasi
- Gambar/ bentuk/ konstruksi reklame
- Ijin Mendirikan Bangunan untuk penempatan reklame pada bangunan atau bangunan-bangunan
- Surat pernyataan bersedia membayar pajak daerah
- Rekomendasi dari Badan Kesbanglinpol bagi reklame yang memuat narasi/motto/slogan politik.
Waktu Penyelesaian
7 (tujuh) hari kerja
Biaya
Dihitung dengan rumus
(P x L) x Indeks x Tarif Dasar x 25% = Biaya
Sumber http://bpptpm.bontangkota.go.id/index.php?option=com_content&view=articl...