Skip to main content

You are here

Izin Reklame

Dasar Hukum

  • Perda Kota Bontang No. 12 Tahun 2001
  • Perda Kota Bontang No. 6 Tahun 2009
  • Peraturan Walikota Bontang No. 20 Tahun 2008

Persyaratan

  1. Fotokopi identitas pemohon
  2. Foto dan gambar situasi lokasi
  3. Gambar/ bentuk/ konstruksi reklame
  4. Ijin Mendirikan Bangunan untuk penempatan reklame pada bangunan atau bangunan-bangunan
  5. Surat pernyataan bersedia membayar pajak daerah
  6. Rekomendasi dari Badan Kesbanglinpol bagi reklame yang memuat narasi/motto/slogan politik.

Waktu Penyelesaian

7 (tujuh) hari kerja

Biaya

Dihitung dengan rumus
(P x L) x Indeks x Tarif Dasar x 25% = Biaya

Sumber http://bpptpm.bontangkota.go.id/index.php?option=com_content&view=articl...