Dasar Hukum
- Perda Kota Bontang No. 4 Tahun 2003
- Perda Kota Bontang No. 5 Tahun 2003
Persyaratan
- Foto Copy KTP yang masih berlaku
- Foto Copy tanda Lunas PBB tahun berjalan
- Surat / Bukti Kepemilikan Tanah
- Gambar Bangunan tampak, tampak potongan, denah dan situasi
- Gambar Teknik Bangunan
- Rekomendasi dari Kelurahan
- Dokumen UKL ( Upaya Pengelolaan Lingkungan) / UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan) untuk bangunan Tertentu
- Rekaman ijin Peruntukan penggunaan tanah bagi bangunan tertentu
- Permohonan dibuat rangkap 2 (Dua)
- Gambar asli dilampirkan
Waktu Penyelesaian
5 (lima) hari kerja
Biaya
Dihitung dengan rumus sbb;
Luas Lantai Bangunan x Tingkat Bangunan x Lokasi Bangunan xPenggunaan Bangunan x Konstruksi Bangunan = Biaya
Sumber http://bpptpm.bontangkota.go.id/index.php?option=com_content&view=articl...