Kartu atau surat keterangan tentang identitas wajib dimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia. Mulai dari Akta Kelahiran, Kartu Pelajar/ Mahasiswa, Kartu Keluarga, Kartu Pemilih, Surat Izin Mengemudi, Surat Nikah ataupun Paspor.
Di Kota Bontang mengurus atau membuat seluruh kartu identitas dan keterangan tersebut dapat dilakukan dengan mudah. Namun sayangnya untuk Paspor, anda hanya dapat mengurusnya di Kota Samarinda.
Kartu Identitas/ Keterangan ini sangat penting untuk dimiliki, selain sebagai keterangan identitas juga dalam mengurus surat-surat lainnya anda akan diwajibkan untuk memiliki dan menunjukan kartu indentitas.
Akta Kelahiran akan dibutuhkan ketika mendaftarkan putra dan putri anda ke sekolah. Juga akan dibutukan untuk membuat KTP ketika putra dan putri anda telah berusia 17 tahun.
Bagi Pelajar dan Mahasiswa Kartu ini dapat berfungsi sebagai layaknya KTP, seluruh Pelajar dan Mahasiswa di Kota Bontang wajib memiliki identitas diri yang diterbitkan oleh institusi belajarnya. Mintalah kepada pihak sekolah atau universitas tempat anda menuntut ilmu.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bontang wajib bagi semua warga yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah dan telah menetap di Bontang lebih dari 5 bulan. KTP sebagai dasar dalam membuat dan mengurus surat-surat lain separti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK), Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) dan surat-surat berharga lainnya.