Skip to main content

You are here

Izin Gangguan - HO/ SITU

Izin Gangguan atau Hinder Ordonnantie (HO)

Dasar Hukum

  • Perda Kota Bontang No. 10 Tahun 2003
  • Perda Kota Bontang No. 5 Tahun 2009

Persyaratan

  1. Pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang bersebelahan lokasi perusahaan (diketahui oleh RT dan Lurah setempat)
  2. Rekomendasi dari Dinas/ Instansi terkait sesuai dengan jenis Usaha
  3. Gambar situasi/ sket lokasi/ruangan yang diperlukan
  4. Surat keterangan bukti pemilikan/ penyewa bangunan
  5. Ijin Mendirikan Bangunan (bagi pemilik bangunan)
  6. Akte pendirian perusahaan, bagi yang berbadan Hukum
  7. KTP yang masih berlaku (Pemohon)
  8. Pas Foto 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar
  9. Foto Copy tanda Lunas PBB

Waktu Penyelesaian

5 (lima) hari kerja

Biaya

Dihitung dengan rumus
Luas Ruang Tempat Usaha x Indeks Lokasi x Indeks Gangguan x Tarif = Biaya