Skip to main content

You are here

Izin Lokasi

Dasar Hukum

Permen Agraria / Kepala BPN No. 2 Tahun 1999

Persyaratan

  1. Surat Permohonan ijin Lokasi
  2. KTP yang masih berlaku
  3. Akte pendirian Perusahaan dan Pengesahan Menteri Kehakiman
  4. Surat keterangan NPWP
  5. Surat Persetujuan Prinsip dari Pemerintah Kota Bontang Tanda keanggotaan REI ( Bagi pembangunan Perumahan )
  6. Uraian Rencana Kegiatan Pembangunan/ Proyek Proposal
  7. Surat persetujuan Penanaman Modal dari BKPM (apabila ada)
  8. Pernyataan kesanggupan dan memberikan ganti rugi dari atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah yang berhak atas tanah
  9. Gambar tehnik bangunan

Waktu Penyelesaian

12 (dua belas) hari kerja

Biaya

Rp. 100.000,- (Biaya untuk pembuatan Peta)

Sumber http://bpptpm.bontangkota.go.id/index.php?option=com_content&view=articl...