Skip to main content

You are here

Membuat KTP

KTP Kota Bontang

Kart Tanda Penduduk (KTP) Kota Bontang wajib bagi semua warga yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah dan telah menetap di Bontang lebih dari 5 bulan. KTP sebagai dasar dalam membuat dan mengurus surat-surat lain separti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK), Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) dan surat-surat berharga lainnya.

Membuat KTP sangat mudah dan cepat, anda sebaiknya datang sendiri dengan membawa surat-surat yang diperlukan ke Kantor Kecamatan setempat. Bisa juga meminta bantuan Ketua RT untuk kelengkapan surat-surat dan kelengkapan dokumen, namun nantinya anda harus hadir sendiri untuk sesi foto KTP.

Pelajar dan Mahasiswa

Adik-adik yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah, wajib untuk memiliki KTP. Syarat-syarat yang diperlukan untuk membuat KTP antara lain;

  1. Fotocopy Akta Kelahiran
  2. Fotocopy Ijazah Terakhir
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. 2 lembar Pas Foto 3x4
  5. Pengantar Membuat KTP dari Ketua RT setempat

Pindah Domisili

Anda yang berada di Kota Bontang dan berencana untuk tinggal lebih dari 6 bulan, sebaiknya membuat permohonan pindah domisili agar dapat diidentifikasi sebagai penduduk Bontang.