Kart Tanda Penduduk (KTP) Kota Bontang wajib bagi semua warga yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah dan telah menetap di Bontang lebih dari 5 bulan. KTP sebagai dasar dalam membuat dan mengurus surat-surat lain separti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK), Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) dan surat-surat berharga lainnya.
Membuat KTP sangat mudah dan cepat, anda sebaiknya datang sendiri dengan membawa surat-surat yang diperlukan ke Kantor Kecamatan setempat. Bisa juga meminta bantuan Ketua RT untuk kelengkapan surat-surat dan kelengkapan dokumen, namun nantinya anda harus hadir sendiri untuk sesi foto KTP.
Adik-adik yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah, wajib untuk memiliki KTP. Syarat-syarat yang diperlukan untuk membuat KTP antara lain;
Anda yang berada di Kota Bontang dan berencana untuk tinggal lebih dari 6 bulan, sebaiknya membuat permohonan pindah domisili agar dapat diidentifikasi sebagai penduduk Bontang.